Sabtu, 10 Februari 2018

Strategi KPK Dalami Kasus Gratifikasi Dinas PUPR Jambi..

Pemeriksaan Zumi Zola Masih Disembunyikan


Strategi KPK Dalami Kasus Gratifikasi Dinas PUPR Jambi, Pemeriksaan Zumi Zola Masih Disembunyikan

BERITA LUCU INDONESIA - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini tetap merahasiakan kapan waktu pemeriksaan perdana Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.

Sekelas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pun, Agus Rahardjo mengaku tidak mengetahui kapan waktu pemeriksaan pada Zumi Zola. Menurutnya itu ialah urusan penyidik. Dia menyatakan tidak ingin ikut campur.

" Itu yang merencanakan penyidik, saya tidak boleh ikut campur. Biar nanti mereka yang agendakan sendiri," ungkap Agus Rahardjo, Jumat (9/2/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kapan waktu pemeriksaan Zumi Zola merupakan bagian dari taktik penyidikan.

Menurutnya, tidak lama lagi, orang nomor satu di Jambi itu akan segera diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Saya cek ke penyidik, tentu akan dijadwalkan pemanggilan tersangkanya. Kami harap tidak terlalu lama. Tapi sepenuhnya tergantung pada taktik penyidikan," tegas Febri.

Diketahui Arfan bersama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Mereka ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga, Zumi Zola mendapatkan gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

Selain di kasus mendapatkan gratifikasi, Arfan juga bertatus tersangka di dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Arfan dan Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Theresia FT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditegur makan es krim sambil berkendara, ekspresi pria ini kocak...

BERITA LUCU INDONESIA - Mengendarai motor ataupun mobil memang membutuhkan konsentrasi tinggi. Jika berkendara sambil melamun atau menga...

Popular Posts