Sabtu, 10 Februari 2018

KPK Belum Terima Rekomendasi Pansus.....

Hak Angket DPR


KPK Belum Terima Rekomendasi Pansus Hak Angket DPR


BERITA LUCU INDONESIA - JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum bisa bicara banyak soal rekomendasi bagi KPK dari Pansus Hak Angket DPR.

"Kami belum tahu rekomendasinya apa. Sampai sekarang, KPK belum mendapatkan surat atau apa yang disebut dengan draf rekomendasi yang sering disampaikan oleh beberapa orang dari Pansus," ujar Febri, Jumat (9/2/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ini yang Jadi Alasan KPK Tolak Rekomendasi Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

Febri melanjutkan jikalau nanti draf itu sudah diterima maka pihaknya akan membaca dan mempelajarinya terlebih dulu. Point yang paling penting di putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi pedoman untuk fungsi pengawasan DPR.

Termasuk kekerabatan KPK dengan DPR ialah fungsi pengawasan DPR, yang memang menjadi kewenangan DPR tetapi pengawasan tersebut tidak bisa masuk pada aspek Yudisial, proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Ini yang menjadi keberatan KPK semenjak awal ketika RDP Komisi III sebelum pansus dibentuk. Kita ingat asal muasal ketika sebelum Pansus dibentuk merupakan penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam . Pada saat itu, rekaman tersebut ialah bukti dalam proses yang sedang dilakukan KPK. Itu ditegaskan juga sebagai satu pertimbangan di MK," papar Febri Diansyah.

Febri juga berharap semua pihak baik KPK, DPR maupun instrumen hukum lain juga bisa menjadikan ini sebagai standar ke depan bahwa pengawasan politik tidak bisa masuk pada aspek Yudisial.

Ini, kata Febri, juga berlaku bagi pihak lain yang mendapatkan tugas melakukan pengawasan. Apakah itu pengawasan keuangan, misalnya oleh BPK. Tentu tidak bisa masuk juga pada aspek Yudisial yang ditangani oleh KPK.

Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal ini mengatur penggunaan hak angket oleh DPR. Dengan demikian, MK menyatakan sah kalau DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk dalam ranah eksekutif, meski KPK merupakan lembaga independen. Karena itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

Sementara itu, soal rekomendasi dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, rencananya akan dibacakan dalam rapat paripurna.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Usaha, Hendrawan Supratikno sebanyak 10 point rekomendasi tersebut tidak ada satu pun yang dimaksudkan melemahkan KPK.

Justru bakal memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Salinan draf rekomendasi yang beredar di kalangan media, rekomendasi itu seputar aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.

KPK Belum Terima Rekomendasi Pansus Hak Angket DPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditegur makan es krim sambil berkendara, ekspresi pria ini kocak...

BERITA LUCU INDONESIA - Mengendarai motor ataupun mobil memang membutuhkan konsentrasi tinggi. Jika berkendara sambil melamun atau menga...

Popular Posts