BERITA LUCU INDONESIA - JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan uji coba pengiriman pekerja migran ke daerah Timur Tengah pada 2018 mendatang. Rencana ini uji coba ini akan berjalan efektif kalau diikuti dengan adanya perbaikan regulasi.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) memandang rencana ini sebagai langkah positif untuk memberikan kesempatan kepada calon pekerja migran untuk mendapatkan hidup lebih sejahtera. Namun regulasi yang menaungi mereka juga harus diperbaiki.
Selama ini permasalahan yang sering diangkat lebih banyak ketika para pekerja migran sudah sampai di negara tujuan. Padahal mereka juga mengalami permasalahan sebelum diberangkatkan.
Kepala Bagian Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi mengatakan, CIPS tidak bosan menyuarakan perlunya perbaikan regulasi, di antaranya ialah penyederhanaan persyaratan dan besaran biaya pendaftaran serta penyederhanaan proses pemeriksaan kesehatan.
CIPS juga memandang perlunya evaluasi mengenai kurikulum yang diajarkan kepada calon pekerja migran di Balai Latihan Kerja (BLK). Kurikulum yang diajarkan sebaiknya juga mengandung materi mengenai kebudayaan dan bahasa dari negara tujuan, selain perihal pekerjaan.
Para calon pekerja migran juga sebaiknya diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Mereka harus tahu dan paham mengenai kewajiban dan haknya. Kepandaian berbahasa asing juga akan sangat membantu mereka dalam berkomunikasi, ujar Hizkia, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/12/2017).
Pemberlakuan moratorium pengiriman pekerja migran ke 21 negara Timur Tengah sudah menyebabkan Indonesia kehilangan potensi remitansi sebesar senilai Rp 37 triliun atau setara dengan 3 miliar dolar AS.
Padahal remitansi yang dihasilkan para pekerja migran dikirim kembali ke daerah masing-masing dan digunakan untuk membiayai pendidikan anak, memberikan modal kerja untuk berwirausaha, menggerakkan perekonomian keluarga dan juga desa.
Pemberlakuan moratorium ini juga dikhawatirkan akan memunculkan pasar gelap untuk mereka yang ingin menempuh cara ilegal untuk bekerja di negeri orang. Tidak hanya itu, para calon pekerja migran ini juga berpotensi menjadi korban perdagangan manusia.
Setelah lebih dari dua tahun moratorium diberlakukan, pemerintah akhirnya berencana melakukan uji coba penempatan pekerja migran (pekerja rumah tangga) di beberapa negara di Timur Tengah mulai April 2018 hingga April 2020.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno mengatakan, alasan dilakukannya uji coba merupakan maraknya pengiriman pekerja migran illegal dan tingginya minat untuk bekerja di luar negeri, terutama di kawasa Timur Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar