BERITA LUCU INDONESIA - JAKARTA - Sepanjang tahun 2017, sebanyak tujuh perempuan masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi maupun gratifikasi di KPK.
Catatan Tribunnews.com, hingga 26 Desember 2017 dari tujuh perempuan itu enam di antaranya pernah mendekam di tahanan Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara satu tersangka, belum dilakukan penahanan.
NG Fenny
Sosok perempuan pertama yang menjadi tersangka dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yakni NG Fenny, sekretaris dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman.
Sosok perempuan pertama yang menjadi tersangka dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yakni NG Fenny, sekretaris dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman.
NG Fenny bersama dengan Basuki menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar melalui perantara Kamaluddin.
Dua ABG Perempuan Anggota Geng Motor Ikut Jarah Toko Pakaian
Sekretaris pemilik perusahaan importir daging Basuki Hariman, Ng Fenny berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Tersangka kasus dugaan suap uji materiil Undang-Undang Kesehatan Hewan dan Peternakan di Mahkamah Konstitusi itu diperiksa sebagai saksi dengan tiga tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Kamaludin. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Kasus suap terkait judicial review UU Nomor 41 tahun 2014 perihal Peternakan dan Kesehatan Hewan ini merupakan OTT KPK pertama di tahun 2017, tepatnya pada 25 Januari 2017.
Lily Martiani
Kedua, ialah Lily Martiani istri dari Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.
Kedua, ialah Lily Martiani istri dari Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.
Pasutri ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 20 Juni 2017 terkait suap proyek pembangunan TES-Muara Aman senilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar di Kabupaten Rejang Lebong.
Istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017). Berkas pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta perantara suap Rico Dian Sari telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar