Jumat, 15 Desember 2017

Ketua umum 4 partai yang terjerat kasus korupsi, karier politik tamat

Ketua umum 4 partai yang terjerat kasus korupsi, karier politik tamat


BERITA LUCU INDONESIA - Penetapan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka menambah daftar panjang politisi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi. Setnov diduga terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, Setnov yang juga Ketua Umum Golkar, menjadi ketua umum partai keempat yang dijerat oleh KPK dalam kasus korupsi.
Terjerat kasus korupsi membuat empat orang di atas dicopot dari jabatan ketua umum partai, berikut rangkum dari banyak sekali sumber Jumat (15/12).
1. Lutfi Hasan Ishaaq.
Ahmad Fathanah, rekan Lutfi terbukti mendapatkan suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang tersebut terkait pengurusan penambahan daging impor sapi.
Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Mantan Ketum PKS itu divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.
2. Anas Urbaningrum.
Penetapan Anas sebagai tersangka ini melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Anas dituntut tim Jaksa KPK 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Anas akhirnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Anas kemudian ajukan banding, namun vonis banding memperberat hukumannya menjadi 14 tahun.
3. Suryadarma Ali.
Dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Suryadarma diduga memanfaatkan sisa kuota haji, dan juga diduga menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi.
Suryadarma divonis divonis enam tahun. Banding gagal, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
4. Setya Novanto.
Sebelumnya, upaya pertama KPK untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka dianulir hakim tunggal Cepi Iskandar, dalam sidang praperadilan pada 29 September 2017.
(swh)
Ketua umum 4 partai yang terjerat kasus korupsi, karier politik tamat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditegur makan es krim sambil berkendara, ekspresi pria ini kocak...

BERITA LUCU INDONESIA - Mengendarai motor ataupun mobil memang membutuhkan konsentrasi tinggi. Jika berkendara sambil melamun atau menga...

Popular Posts