BERITA LUCU INDONESIA - HDA, seorang siswi kelas XI di SMAN 1 Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengalami cedera syaraf tulang belakang setelah dihukum melakukan squat jump di sekolah.
Sugiono, ayah korban, mengatakan, keluarga hanya bisa pasrah terkait musibah yang dialami anaknya. Dia berharap, pihak sekolah bertanggung jawab.
"Saya berharap pihak sekolah bertanggung jawab terkait seluruh pembiayaan pengobatan hingga sembuh," ungkapnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku kesulitan membiayai pengobatannya.
HDA, korban yang merupakan santriwati di Pondok pesantren Al-Ghoits di Desa Kedegan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tersebut menerima hukuman melakukan squat jump sebanyak 120 kali saat mengikuti kegiatan di sekolahnya.
Setelah menjalankan hukuman itu, HDA tidak bisa berjalan dan berpotensi mengalami kelumpuhan. Untuk menggerakkan kaki dan memiringkan badan, dia harus dibantu orang lain.
Saat ini, korban terbaring lemah di kamar perawatan pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Dusun Jarum, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, sejak Kamis (19/7/2018).
Gus M Rofiq Afandi, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ghoits menjelaskan, dia tidak curiga karena korban awalnya tidak merasakan gejala apapun. Selang beberapa hari, korban baru merasakan sakit pada bagian kaki dan tulang belakangnya.
"Puncaknya, ketika hendak shalat subuh ia tidak bangun, kedua kaki dan tubuhnya tidak bisa gerak," ucapnya.
Gus Rofiq menuturkan, dia mengetahui hal tersebut dari teman sekolah korban terkait penyebab kejadian yang menimpa korban. Dari keterangan temannya, dia mengetahui bahwa korban menderita cedera parah pada syaraf tulang belakang setelah mendapat hukuman squat jump.
Dia mengatakan, hukuman untuk kelompok ekstrakurikuler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) yang terlambat sebenarnya adalah membaca ayat Alquran.
Namun entah siapa yang memulai, hingga akhirnya disepakati hukuman fisik berupa squat jump. Saat itu, ada dua anggota UKKI yang terlambat, termasuk korban.
Kejadian ini telah berlangsung selama sepekan kemarin. Saat itu, korban mendapat hukuman squat jump karena datang terlambat ketika mengikuti UKKI di sekolahnya pada Jumat (12/7/2018).
"Anaknya (korban) sudah selesai menjalani hukuman 60 squat jump tetapi karena ada temannya yang tidak menjalani hukuman maka hal itu ditanggung korban sebanyak 120 kali. Dia bisa melakukan sekitar 90 kali squat jump dan sudah tidak sanggup lagi," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar