BERITA LUCU INDONESIA - Perusuh dalam laga sepak bola atau hooligans biasanya dikaitkan dengan pria. Namun rupanya terdapat hooligans perempuan yang dicekal agar tidak memasuki stadion selama penyelenggaraan turnamen Piala Dunia Rusia 2018.
Dilansir dari Evening Standard dan Standar.co.uk, terdapat empat orang perempuan dari 100 orang warga Rusia yang masuk dalam daftar cekal dan dilarang menyaksikan laga selama turnamen tanggal 14 Juni-15 Juli 2018.
Perempuan yang diberi julukan "Lady Hools" dicekal terkait dengan laga di FC Arsenal Tula, sebuah tim liga premier di sebuah kota Industri 194 km di selatan kota Moskow.
1. Diana Ivanova bikin rusuh saat laga CSKA Moscow
Seorang perempuan berusia 20 tahun bernama Diana Ivanova yang dicekal memasuki stadion selama 2 tahun atas tindakannya saat laga CSKA Moscow bulan Oktober tahun lalu. Saat itu lusinan fans menyalakan flares (Suar) di dalam stadion.
Di media sosial miliknya, mantan pegawai McDonald's menyatakan bahwa sosialisme nasional-Nazism-merupakan sistem politik paling baik.
Perempuan Rusia ini memiliki 11 tato di tubuhnya, di mana satu tulisan dalam bahasa Inggris artinya "Fight or die".
2. Ksenia Frolova bikin rusuh saat laga Lokomotiv
Kementerian Dalam Negeri Rusia memasukkan seorang perempuan berusia 27 tahun bernama Ksenia Frolova, yang bekerja di KFC Moskow.
Dia didakwa atas perilaku saat mabuk dalam sebuah laga klub Lokomotiv dan gagal memenuhi panggilan sidang pengadilan.
Perempuan ini pun mendapatkan denda sebesar 3000 rubel (Rp 667 ribu) dan larangan memasuki stadion selama 7 bulan - yang akan berakhir hari Rabu mendatang.
3. Ada dua lagi perempuan yang dicekal memasuki stadion
Perempuan berusia 52 tahun bernama Galina Bebeshko ini dilarang memasuki stadion selama satu tahun, oleh pengadilan distrik Sav-elkovsky saat menimbulkan masalah di Stadion Moskow.
Lalu ada lagi seorang perempuan berusia 29 tahun bernama Katya Sakalavichyus, dengan masa hukuman selama satu tahun. Namun detail mengenai kejahatannya dalam laga sepak bola tidak dipublikasikan untuk umum oleh pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar