Kamis, 19 April 2018

Lampu Isyarat Peringatan Bahaya Harus Warna Kuning Tua dan Kelap-kelip...

 Foto : Instagram/Kemenhub151
BERITA LUCU INDONESIA - Warna lampu yang berada pada kendaraan berbeda-beda. Padahal masih pada kendaraan yang sama.
Misalnya, lampu rem berwarna merah dan lampu sein berwarna kuning. Perbedaan warna lampu kendaraan ini telah diatur Pemerintah melalui PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Aturan tentang warna lampu ini tertulis dalam Pasal 23. Salah satunya aturan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Jadi, jangan coba-coba untuk mengganti warna lampu di kendaraanmu ya. Karena warna lampu tersebut sudah diatur dan pabrikan kendaraan sudah memenuhi standar tersebut.
Jika nekat untuk mengganti, maka otolovers bisa terkena pelanggaran dan perilaku tersebut bisa membahayakan keselamatan di jalan raya.
Hal ini wajib diperhatikan oleh pemilik kendaraan, khususnya bagi otolovers yang hendak melakukan modifikasi kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditegur makan es krim sambil berkendara, ekspresi pria ini kocak...

BERITA LUCU INDONESIA - Mengendarai motor ataupun mobil memang membutuhkan konsentrasi tinggi. Jika berkendara sambil melamun atau menga...

Popular Posts