Eits, jangan khawatir ya, ternyata masih bisa diselamatkan kok
BERITA LUCU INDONESIA - Registrasi kartu prabayar mungkin menjadi salah satu trending topic yang sangat sering dibicarakan akhir - akhir ini, mengingat Menkominfo sendiri sebenarnya sudah memberikan batasan untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM kita paling lambat tanggal tanggal 28 Februari kemarin. Nah, tentu aja mungkin nggak sedikit dari kalian yang lupa untuk mendaftarkan kartu SIM nya, dan menyebabkan hari ini kalian sudah tidak bisa lagi melakukan panggilan keluar. Eits, jangan panik dulu, ternyata kalian masih bisa kok menyelamatkan kartu SIM nya, gampang banget kok!
Jadi, sebenarnya Menkominfo sendiri sebenarnya memberikan "tenggat waktu" buat kalian melakukan registrasi SIM hingga 30 hari, jadi kartu SIM kalian masih memiliki nafas sekitar 30 hari untuk melakukan registrasi ulang, khususnya buat kalian yang lupa buat melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari kemarin. Tentu aja, Menkominfo juga memberikan sanksi buat kalian yang lupa mendaftarkan nomornya, yaitu dengan memblokir semua panggilan keluar dari SIM card kalian. Nah, tapi kalo kalian udah melakukan registrasi, secara otomatis nantinya hukuman itu bisa dicabut dan kalian bisa menggunakan kartu SIM dengan normal kembali. Jadi, deadline dari pendaftaran kartu SIM ini sendiri yaitu sebelum 1 April 2018, dan sesudah itu kalian udah nggak bakalan bisa pake lagi nomor SIM sekarang ini.
Trus, gimana cara registrasi ulang SIM aku? Lupa nih caranya.
Gampang kok, kalian bisa mengirimkan SMS ke 4444 dengan format yang udah ditentukan oleh tiap operator:
Untuk pelanggan baru:
Untuk pelanggan baru:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Untuk pelanggan lama:1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Selain itu, kalian juga bisa menggunakan aplikasi yang udah disediakan oleh operator yang kalian gunakan, atau datang langsung ke gerai operator didekat rumah kalian ya.
Gimana, sekarang udah lega kan kalo ternyata masih bisa diselamatkan? Nah, jangan ditunda lagi, segera lakukan registrasi ulang biar kartu kalian nggak kena blokir Menkominfo ya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar