BERITA LUCU INDONESIA - Mendengarkan musik saat mengendarai mobil sudah menjadi kebiasaan yang tidak bisa terpisahkan. Tapi Polri menilai aktivitas itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan hilangnya konsentrasi saat berkendara.
Merespons sikap Polri itu, masyarakat ramai memperbincangkan rencana polisi yang akan menindak pengendara kalau ketahuan mendengarkan musik atau radio. Executive Advisor PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Edy J. Oekasah angkat bicara.
Kata dia, jikalau mendengarkan musik sampai mengganggu konsentrasi sehingga tidak tahu kondisi di luar mobil atau banyak sound rounding, mungkin larangan itu boleh. Kasus itu misalnya saat ada mobil nyalip atau truk yang besar, kalau menginjak sepeda motor saja enggak berasa.
Makanya konteks enggak boleh dengerin musik itu apa, pakai headset atau volume yang terlalu kencang. Soalnya kalau terlalu kencang volume musik takutnya klakson juga enggak kedengeran, ujarnya kepada VIVAdi acara Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo, JCC Senayan, Jakarta, Sabtu 3 Maret 2018.
Menurutnya, peraturan itu bukan mengarah ke mobil yang tidak boleh memiliki sistem hiburan. Tapi tepatnya, pengendara yang enggak boleh mendengarkan musik dengan volume yang terlalu kencang, sehingga mengganggu konsentrasi. Namun hal tersebut harus didefinisikan kembali.
Karena bisa diukur dari desibel volume, sehingga kita masih mendengar suara yang terjadi di luar mobil. Di truk saja ada sistem hiburan. Mobil zaman sekarang mana ada sih yang enggak punya head unit, pasti ada single din minimal yang bisa pakai USB, tuturnya. (ase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar