BERITA LUCU INDONESIA - Melihat mobil sport mewah atau mobil dengan body ceper hasil modifikasi mungkin sudah biasa kita temui di jalan. Nah, beberapa hari lalu, warga Bandung dikejutkan dengan penampakan mobil bermuka dua di jalan raya! Mobil ini tidak memiliki bagian belakang (penumpang). Jadi, baik sisi depan mau belakang terbentuk dari bagian depan mobil (pengemudi). Gimana, sih, ceritanya?
Hasil Melamun di Kamar Mandi
Pencetus ide sekaligus pembuat mobil bermuka dua itu adalah Roni Gunawan (71), seorang Kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) Taxi. Ide gila ini muncul saat Roni sedang melamun di kamar mandi! Ia berpikir, apa yang harus dia lakukan agar taksi bekas di bengkelnya itu dapat berfungsi. Taksi-taksi berdebu itu memang sudah lama bertengger di GR Taxi lantaran kalah dengan taksi online. Karena itu, ia bertekad merealisasikan hasil lamunannya itu. Uang yang harus dia keluarkan juga tidak sedikit. Ia harus mengeluarkan 150 juta rupiah untuk membeli dua mobil Toyota Vios Limo 1500 cc tahun 2012 itu dan memodifikasinya.
Pekerja Bengkel Ketakutan
Roni langsung memberi tahu para pekerjanya tentang ide gilanya. Bukannya mendapat respon antusias, para pekerja malah kaget. Mereka harus berpikir selama tiga hari dulu sebelum mengiyakan keinginan aneh bosnya itu.
Prosesnya 3.5 Bulan
Proses pembuatan mobil itu pun terbilang cukup singkat, yaitu 3,5 bulan saja. Mereka menghabiskan 2,5 bulan untuk preparasi dan perakitan serta 1 bulan untuk pengecetan mobil. Pertama-tama, mesin dan interior mobil dikeluarkan dan menyisakan bodymobil. Kedua mobil kemudian dipotong secara manual. Setelah memisahkan bagian depan masing-masing mobil dari kerangka asalnya, kedua bagian itu disatukan dengan cara dilas. Proses pengelasannya pun memakan waktu 2 bulan karena harus menyesuaikan rata dan tinggi keduanya.
Semuanya Serba 2!
Mobil ini memiliki 2 setir, 2 pedal gas, 2 rem, 2 persneling, dan 2 tangki bensin! Saat mobil dijalankan, salah satu kunci setir harus dicabut supaya pasangan ban pada sisi yang tidak terpakai dapat terkunci. Dengan begitu, sisi depan mobil yang tidak terpakai tidak akan mengganggu proses mengemudi, deh.
Dilarang Polisi
Mobil ini memang unik banget, tapi sayangnya dilarang jalan oleh pihak berwajib. Soalnya, mobil ini melanggar pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Sayang banget, ya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar